Info Sekolah
Kamis, 19 Sep 2024
  • Info daftar ulang Jalur Zonasi agar datang pada hari Jumat, 12 Juli 2024 pada pukul 13.30 - 15.30 wib. Jalur Afirmasi agar datang pada hari Jumat, 12 Juli 2024 pada pukul 08.00 - 09.30 wib.
3 Juni 2020

PPDB

Rabu, 3 Juni 2020 Kategori : Uncategorized

Jalur Zonasi berdasarkan jarak domisili calon
peserta didik dengan perhitungan jarak rumah
ke sekolah menggunakan metode IT (google
maps).
Melampirkan persyaratan : KK, Akte Kelahiran,
dan Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir,
Pendaftar memilih salah satu sekolah
penyelenggara PPDB dalam zonasinya.
Jika hasil seleksi jarak sama maka seleksi
dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua,
Calon Peserta Didik yang telah diterima pada
jalur ini tidak dapat melakukan pendaftaran
pada jalur lain.
Persyaratan :
a. Melampirkan KK dan Akte Kelahiran,
b. Melampirkan Kartu/bukti KIP/PIP/ atau PKH,
Pendaftar dapat memilih salah satu sekolah
penyelengaraan PPDB (dapat memilih diluar zonasi).
Jika peserta seleksi melebihi kuota maka seleksi
dilakukan dengan jarak ke sekolah.
Persyaratan :
a. SK Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
pendaftar (instansi negeri atau swasta)
b. Melampirkan KK dan Akte Kelahiran.
c. Melampirkan Nilai Rapor 5 (lima)
semester terakhir.
Pendaftar memilih salah satu sekolah
penyelengara PPDB dalam zonasinya.
Jika hasil seleksi jarak sama, maka seleksi
dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua,
Calon Peserta Didik yang telah diterima pada
jalur ini tidak dapat melakukan pendaftaran
pada jalur lain.
Guru yang melaksanakan tugas atau mengajar
pada satuan pendidikan tempat mendaftar.
Guru yang melaksanakan tugas atau mengajar
dalam satu zonasi dengan satuan pendidikan.
Guru yang bertempat tinggal dalam satu
zonasi dengan satuan pendidikan.
Melampirkan Persyaratan :
a. SK tugas mengajar orang tua.
b. Melampirkan KK dan Akte Kelahiran.
c. Melampirkan Nilai Rapor 5 (lima) semester
terakhir.
Jika hasil seleksi sama maka seleksi berdasarkan
jarak.
JALUR PRESTASI AKADEMIK NILAI RAPOR, dengan
kuota 25 % melalui seleksi berdasarkan perolehan
jumlah total nilai rapor pada mata pelajaran
Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia. Dengan
persyaratan, sebagai berikut:
a. Melampirkan Nilai Rapor 5 (lima) semester
terakhir (Kelas IV semester 1 dan 2, kelas V
semester 1 dan 2 dan kelas VI di semester 1).
b. Melampirkan KK, Akte Kelahiran.
c. Pendaftar hanya memilih sekolah satu sekolah
penyelenggara seleksi PPDB.
d. Jika hasil seleksi nilai rapor sama maka seleksi
berdasarkan urutan jumlah nilai rapor tertinggi
pada mata pelajaran dengan urutan
Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
JALUR PRESTASI HASIL PERLOMBAAN kuota 5 %, dengan
ketentuan :
a. Seleksi berdasarkan prestasi perlombaan:
1) Perorangan Beregu.
2) Perlombaan Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,
Nasional dan Internasional.
b. Melampirkan bukti perolehan kejuaraan berupa:
sertifikat/piala/piagam hasil perlombaan, (prestasi
diterbitkan atau diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran
PPDB). Perlombaan Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,
Nasional dan Internasional.
c. Melampirkan KK, Akte Kelahiran.
d. Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir (Kelas IV semester 1
dan 2, kelas V semester 1 dan 2 dan kelas VI di semester
1).
e. Pendaftar hanya bias memilih salah satu sekolah
penyelenggara PPDB.
f. Jika hasil seleksi sama, maka seleksi berdasarkan
urutan jumlah nilai rapor tertinggi pada mata pelajaran
dengan urutan Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.

Tulisan Lainnya