MPLS  TP. 2022/2023

Sekolah adalah tempat belajar dan ber[1]main yang menyenangkan. Suasana menyenangkan dapat dihadirkan ketika semua ekosistem sekolah terlibat dalam pembelajaran bermakna, bermanfaat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Interaksi yang lahir dari sekolah juga harus mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam menghadapi tantangan zaman. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah laboratorium awal untuk mengenal[1]kan hakikat sekolah kepada peserta didik. Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan sekolah praktik-praktik kekerasan, perpe[1]loncoan, bullying turut hadir dengan ala[1]san yang tidak dibenarkan dan jauh dari hakikat pendidikan

Situasi ini membuat Pemerintah me[1]ngeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Ling[1]kungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Orientasi Sekolah (MOS) pun berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersi[1]fat edukatif dan menyenangkan, sehing[1]ga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya

(Buku Saku Informasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)