
Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi
- Apa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah?
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
- Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .
- Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
- Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati
- Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .
- Kapan waktu pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan:
- Selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah.
- Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi.
- Visitasi dilaksanakan antara 2-5 hari kerja.
- Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu.
- Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi
- Siapa petugas Visitasi Akreditasi Sekolah?
Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah ASESOR, yakni tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi
- Bagaimana Ketentuan Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Visitasi dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M atau BAP-S/M
- Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan
- Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi
- Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh BAP-S/M.
- Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
- Persiapan visitasi:
- BAP-S/M menunjuk dan menugaskan tim asesor
- Asesor melengkapi perangkat akreditasi dan format-format yang dibutuhkan
- Asesor mempelajari dan mencermati hasil evaluasi diri yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah
- Asesor memberikan catatan pada setiap komponen, sehingga memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
- Asesor membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Tugas
Sebelum melaksanakan visitasi, asesor:
- Mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi sekolah/madrasah
- Mencari tahu informasi awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
- Mempersiapkan format-format yang akan digunakan dalam visitasi
Format yang diperlukan dalam visitasi :
- Dokumen/copy instrumen akreditasi sekolah/madrasah
- Format isian untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi untuk setiap komponen
- Format perhitungan/skoring hasil visitasi
- Format catatan hasil visitasi untuk tiap komponen
- Format saran dan rekomendasi dari hasil visitasi
- Verifikasi dan Validasi Data:
- Asesor melakukan visitasi ke sekolah/ madrasah yang akan diakreditasi.
- Asesor menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah untuk menyampaikan tujuan visitasi
- Asesor membandingkan data instrumen evaluasi diri dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan, observasi kelas, wawancara, dan pencermatan ulang data pendukung.
- Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan
- Kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Visitasi
- Verifikasi dan Validasi Data:
- Setelah melakukan verifikasi, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah.
- Pertemuan untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta dengan data evaluasi diri.
- Pada tahap klarifikasi temuan ini, sekolah/ madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi
- Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.
- Penyusunan Laporan
- Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen
- Laporan individual dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dengan anggota tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil visitasi.
- Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai komponen, aspek, dan indikator akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi
- Penyerahan Laporan
- Laporan tim asesor mencakup: hasil penilaian visitasi yang dilengkapi pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah
- Laporan tim asesor dilengkapi laporan individu masing-masing asesor.
- Penyerahan laporan dilakukan sesegera mungkin dengan berita acara serah terima laporan Tim Asesor
- Bagaimana Tata Krama dalam Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata krama sebagai berikut
- Melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif.
- Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif.
- Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
- Tidak menggurui responden.
- Tida merasa berkedudukan lebih tinggi.
- Bersahabat dan membantu secara profesional
- Menghindari suasana menekan.
- Tidak mengada-ada.
- Tidak meminta sesuatu di luar keperluan akreditasi.
- Menyeuaikan diri dengan budaya setempat.
- Menunjukkan adanya kekompakan tim.
- Bagaimana Tata Tertib Visitasi Akreditasi Sekolah?
Tata tertib Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
- Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta.
- Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi.
- Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang),
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Apa Larangan Bagi Asesor?
Dalam melaksanakan visitasi, asesor dilarang:
- Melakukan intimidasi agar sekolah/ madrasah berkeinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
- Melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan hasil visitasi tidak objektif.
- Menerima sesuatu yang akan mempengaruhi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.
- Membuka kerahasiaan data/informasi kepada fihak lain yang diperoleh dari proses dan hasil visitasi
- Apa Larangan Bagi Pihak Sekolah?
- Melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
- Memanipulasi data dan memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah /madrasah.
- Memberi apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.
Sumber:
Bahan Pelatihan Asesor Akreditasi SMP-MTs Tahun 2009